Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kepolisian, Instansi lain/ Stakeholder
Kartu Identitas/Kartu Keluarga (Jika Ada)
PPKS/Klien
MEKANISME / PROSEDUR :
Dinas Sosial menerima laporan penemuan Anak/Lansia/Disabilitas/Tuna susila/ Gelandangan/Pengemis/Pemulung terlantar dari masyarakat, Kelurahan, Kecamatan, maupun kepolisian
Dinas Sosial Kab. Aceh Tenggara memeriksa Dokumen Persyaratan Pelayanan dari aduan Pelapor
Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara bersama Pelapor membuat Berita Acara Serah Terima Klien ke Rumah Singgah Dinas Sosial untuk dilakukan asesmen lanjutan terhadap klien dan mendapatkan layanan rehabilitasi sosial dasar selama 7 hari
Pelaksana Dinas Sosial berkoordinasi dengan lintas sektoral untuk melakukan penelusuran keluarga klien, meliputi : Koordinasi dengan kecamatan atau kelurahan terkait asal usul klien dan Koordinasi dengan Disdukcapil untuk melakukan pengecekan sidik jari dan iris mata
Bagi Klien yang telah ditemukan keluarganya, Pelaksana Dinas Sosial akan memulangkan klien tersebut kepada keluarganya dengan dilengkapi Berita Acara Pemulangan dari Dinas Sosial kepada Keluarga
Jika klien yang sama sekali tidak ditemukan keluarganya, Pegawai Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) untuk merujuk klien agar mendapatkan layanan rehabilitasi sosial lanjut
Dinas Sosial membuat Berita Acara Serah Terima Klien yang diantar dan diserahkan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial