PERSYARATAN :
1. Membawa KK;
2. Membawa KTP;
3. Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Kepala Desa;
4. Foto Rumah
MEKANISME / PROSEDUR :
Keterangan
- Penyerahan Berkas Kepada Petugas layanan
- Petugas layanan memverifikasi kelengkapan berkas dan di berikan kepada operator
- Operator mengecek dan memproses berkas lalu dikerjakan dan diserahkan ke petugas layanan dan diserahkan ke kasi Pendamping
- Kasi memeriksa apabila masih salah dikembalikan dan apabila sudah benar divalidasi dan diparaf lalu diserahkan pada Kabid Fakir Miskin
- Kabid Fakir Miskin menandatangani dan menyerahkan kembali kepada petugas layanan, setelah itu petugas menyerahkan kepada Kepala Dinas
- Kepala Dinas Menandatangani,Selanjutnya Diserahkan ke petugas layanan
- Petugas Layanan mengagendakan dan di arsipkan serta diserahkan pada pemohon (pengguna layanan)

WAKTU PENYELESAIAN :
15 s.d 20 Menit
BIAYA / TARIF :Gratis
PRODUK LAYANAN :Rekomendasi KIP (Kartu Indonesia Pintar)
PENGADUAN LAYANAN :NO WA : 082211408955
- Email : dinassosialacehtenggara@gmail.com
- Nama : Cut Nia Cinde
- Hp : 082211408955
- Jabatan : Operator
Lihat di SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional):